Monday 7 August 2017

Forex Halal Atau Haram


Seperti yang Telah diajar Oleh Junjungan Mulia Rasulullah SAW, Sembilan per Sepuluh Rezeki ITU datangnya Dari Perniagaan. Forex merupakan satu daripada Cabang Perniagaan yang boleh diceburi dan yakinlah Perniagaan forex ini Adalah HALAL Namun begitu ada yang beberapa condizioni Costi Perlu dipatuhi Oleh TRADER supaya Tidak terjerumus Dalam Perniagaan RIBA. Condizioni Costi-condizioni Costi FOREX YANG DIBENARKAN Benar, FOREX memang matawang Adalah diharuskan, tetapi keharusannya tertakluk kepada sejauh mana ia menurut Garis Panduan yang dikeluarkan dari hadith Nabi yang sohih. Iaitu: - Dalam menukar wang dengan wang, Nabi Telah menyebut Garis Panduan yang mesti dipatuhi iaitu. Ditukar (serah Dan terima) Dalam waktu Yang sama ia disebut Dalam hadis sebagai Yadan Yadin bi. Dalam Bahasa Inggerisnya Adalah sulla base posto. Ia Hadis Datang Dari. . . . . . 1611. . 1611. Ertinya. Emas dengan Emas (ditukar atau diniagakan). Perak dengan Perak, Gandum dengan Gandum, Tamar dengan Tamar, garam dengan garam mestilah sama timbangan dan sukatannya, dan ditukar Secara Terus (pada Satu masa) Jenis dan sekiranya berlainan, Maka berjual-belilah kamu sebagaimana Yang disukai (Riwayat musulmana, no 4039 no hadith. 119). FOREX Dalam matawang yang Tidak menjaga condizioni Costi ini akan menjadi Riba Nasiah. Ini kerana kebanyakan FOREX yang dijalankan Oleh institusi Konvensional Adalah 8216Forward FOREX atau Forex yang menggunakan 8216Value avanti (nilai masa hadapan) Yang mempunyai tergolong Dalam Riba Nasiah. Forex yang menggunakan nilai 8216Forward ini sememangnya diketahui mampu menghasilkan Untung yang Lebih berbanding posto Dalam kebanyakan keadaan Jika tepat penggunaannya. Mestilah terdapat serah terima atau disebut qabadh Dalam Islam Secara Benar Hakiki atau hukmi pada waktu yang sama. Sila il video tonton klip ceramah Ust. Hj. Zaharuddin Hj. Abd. Rahman mengenai hukum forex. HUKUM FOREX DALAM ISLAM Forex menurut Islam ITU halal atau Tidak Forex (Foreign Exchange) atau Lebih dikenal Oleh Masyarakat sebagai Valas (Valuta Asing), Saat ini menjadi Tengah Bisnis yang mendapatkan sorotan Dari Masyarakat. Penawaran 8220kaya mendadak8221 yang diusung Oleh bisnis ini mampu menarik minat Masyarakat banyak untuk Belajar forex. Bahkan, sebagian besar Masyarakat Sudah banyak yang menggilai bisnis forex. Meski demikian, penawaran 8220kaya mendadak8221 Tidak Serta Merta berlaku bagi semua pelaku bisnis atau commerciante del forex. Hanya mereka yang dribbling bisnis menjalankan Inilah yang mampu mewujudkannya, sedangkan mereka Yang ceroboh Bukan Mustahil seketika Miskin akan. Sekilas penawaran seperti ini terlihat seperti aktivitas Yang Untung-untungan. Namun, Jika ditelusuri Lebih Jauh, bisnis forex tidaklah demikian. Forex Menurut Islam 8211 Halal atau Tidak Untuk Lebih memperjelas hukum forex menurut Islam. berikut ini akan disampaikan pembahasan Yang Mudah-mudahan Bisa memberikan pencerahan kepada Siapa saja yang memerlukan Informasi Seputar hukum forex Dalam Islam Mereka yang pernah menanyakan hal ini tentunya Tidak ingin mengambil Langkah salah dengan menggeluti bisnis yang dilarang Agama Oleh, khususnya Islam. Hukum Forex Menurut Islam Bisnis forex trading termasuk ke Dalam kategori masalah hukum Islam yang kontemporer. Hukumnya bersifat ijtihadiyyah yang masuk Dalam ranah hukum fi ma la Nasha FIH (Tidak memiliki referensi hukum yang Pasti). Maka dari itu, untuk dapat mengelompokkannya ke Dalam bisnis yang diperbolehkan atau dilarang menurut islam, Perlu ada yang Usaha Lebih Cermat, terutama Dalam Melihat pola dan mekanisme forex. Syariat Islam Telah Allah l'Altissimo. turunkan sebagai tuntunan hidup yang mengakomodir kebutuhan manusia sesuai dengan kekinian. Al-Quran dan HADITS menyempurnakannya dengan mengetengahkan Norma bisnis Umum dan prinsif-prinsipnya yang Tidak Boleh dilanggar. Prinsip Umum forex trading disamakan dengan Jual beli EMAS atau Perak seperti yang berlaku pada masa Rasulullah, yakni Harus dilakukan dengan Kontan atau Tunai (naqdan) agar bebas Dari transaksi ribawi (riba Fadhl). Hadis Rasulullah memberikan penjelasan mengenai transaksi Jual beli enam komoditi barang yang termasuk kategori berpotensi ribawi. Sabda Rasulullah visto: 8220Emas hendaklah dibayar dengan EMAS, Perak dengan Perak, Barli dengan Barli, sya8217ir dengan sya8217ir (Jenis Gandum), kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, Dalam Hal sejenis dan sama haruslah Secara Kontan (Yadan biyadinnaqdan). Maka apabila Berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan condizioni Costi Secara kontan.8221 (HR. Musulmana). Bisnis Forex dengan hadis berdasar Pada yang disebutkan di ATAS, Dalam Kitab al-Ijma8217, Hal. 58-59, Ibnu Mundhir membuat Sebuah analagi tentang hukum forex menurut Islam. Menurutnya, Bisnis forex sama dengan pertukaran EMAS dan Perak, Yang Dalam terminologi fiqih dikenal dengan istilah Sharf yang keabsahannya Telah disepakati para ulama. Dengan demikian, EMAS dan Perak sebagai mata uang dilarang ditukarkan dengan sejenisnya, misal Rupiah ditukarkan dengan Rupiah (IDR) atau Dolar kepada US Dolar (USD), kecuali nilainya Setara atau sama. Jika hal ini dilakukan dikhawatirkan akan Muncul potensi riba Fadhl sebagaimana yang dilarang Dalam HADITS di ATAS. Namun, ketika jenisnya Berbeda, seperti Rupiah ditukarkan ke Dolar atau sebaliknya, Maka ITU dapat dilakukan sesuai dengan di prezzo pasar (tasso di mercato) a pronti Yang berlaku Saat ITU dan Harus kontanon (taqabudh fi8217li) berdasarkan kelaziman pasar (taqabudh hukmi). Perkara Kontan Dan Tunai, sebagaimana dikemukakan Ibnu Qudamah Dalam Kitab al-Mughni, didasarkan pada kelaziman pasar yang berlaku, termasuk ketika penyelesaiannya (liquidazione) Harus melewati beberapa marmellata Karena Harus melewati prose transaksi. Adapun di prezzo pertukarannya didasarkan atas kesepakatan penjual dan pembeli Serta sesuai dengan tasso di mercato. Berdasarkan pembahasan Tadi, fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 28DSN-MUIIII2002 tentang Kegiatan Transaksi Jual-Beli Valas pada prinsipnya dibolehkan, asalkan memenuhi ketentuan sebagai berikut. Tidak untuk spekulasi (Untung-untungan) Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-Jaga (Simpanan) Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya Harus sama dan Secara Tunai (attaqabudh) Dan Apabila berlainan Jenis maka Harus dilakukan dengan nilai Tukar (Kurs) yang berlaku pada Saat transaksi dilakukan dan Secara Tunai. Jenis Transaksi Forex Adapun ketentuan mengenai hukum Jenis-Jenis transaksi Valas, dijelaskan Dalam fatwa tersebut sebagai berikut. Transaksi Spot: hukumnya boleh Karena penyelesaiannya palizzata lambat dua hari setelah transaksi dilakukan. Waktu dua hari dianggap sebagai waktu untuk menyelesaikan prose transaksi Internasional. Transaksi Forward: hukumnya Tidak boleh Karena transaksi ini dilaksanakan berdasarkan di prezzo sekarang, Namun pemberlakuannya untuk masa yang akan Datang, Antara dua hari sampai Satu tahun ke Depan. Akan tetapi hukumnya menjadi boleh ketika dari Awal Sudah dilakukan Dalam bentuk contratto a termine untuk kebutuhan yang Tidak Bisa dihindari (lil hajah). Transaksi Swap: hukumnya Tidak boleh Karena didalamnya mengandung Unsur spekulasi (Maisir). Transaksi Opzione: hukumnya Tidak boleh Karena didalamnya mengandung Unsur spekulasi (Maisir).mu meneen fratelli e sorelle, come Salaam Aleikum wa wa Rahmatullahi Barakatuh. (Maggio Allahs pace, misericordia e benedizioni su tutti voi) Uno dei nostri brotherssisters ha posto questa domanda: è il Forex halal o haram. Se halaal spiegare perché è così (Ci possono essere alcuni errori grammaticali e di ortografia nella dichiarazione di cui sopra. Il forum non cambia nulla dal domande, commenti e dichiarazioni ricevute dai nostri lettori per la circolazione in riservatezza.) Forex Valuta Trading Nel nome di Allah, lo lodiamo, cerchiamo il suo aiuto e chiedere il suo perdono. Chiunque Allah guida nessuno può sviare, e chi si lascia cadere in errore, nessuno può guidarli bene. Noi testimoniamo che non c'è nessuno (nessun idolo, nessuna persona, nessuna tomba, nessun profeta, nessun imam, no dai, nessuno) degno di adorazione, ma Allah solo, e noi testimoniamo che Muhammad (seghe) è il suo schiavo-servo e il sigillo della sua Messaggeri. In luce delle indicazioni del Corano e la Sunna, la maggior parte degli studiosi e giuristi dell'Islam sono del parere che l'acquisto, la vendita e il commercio di valute estere è consentito in Islam, a condizione che il commercio e lo scambio è fatto sul pagamento posto e scambiati. Si prega di notare che il margine di negoziazione, mette, chiamate, straddle o uno qualsiasi degli strumenti derivati ​​diversi da quelli di cambio a pronti sono tenuti illegali e proibiti nell'Islam. Qualunque sia la scritta della Verità e beneficio è solo a causa di di Allah assistenza e orientamento, e tutto ciò che di errore è di me solo. Allah sa solo le migliori e Lui è l'unica fonte di forza. Tuo fratello e ben Wisher nell'Islam,

No comments:

Post a Comment